Jumat 07 Feb 2014 22:03 WIB

Tabrak Delapan Motor, Sopir Metromini Jadi Tersangka

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Motor korban tabrakan Metromini S 75 diangkut petugas.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Motor korban tabrakan Metromini S 75 diangkut petugas.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Ali Arfan Silitonga (41 tahun), sopir Metromini 75 jurusan Blok M-Pasar Minggu yang menabrak delapan sepeda motor di Jl Warung Buncit Raya, dekat halte busway Pejaten Philips, kini resmi berstatus tersangka.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin mengatakan Ali akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka ringan dan rusaknya kendaraan dengan ancaman satu tahun penjara. ''Sudah ditetapkan tersangka ya,'' kata Kompol Aswin, Jumat (7/2).

Bus Metro Mini 75 berpelat nomor B 7435 AV itu menabrak delapan sepeda motor di Jalan Warung Buncit Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (6/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat kejadian sopir diduga dalam kondisi mabuk.

Enam dari delapan pengendara motor tersebut dilaporkan mengalami luka-luka. Bus Metromini dan delapan sepeda motor milik para korban telah diamankan Polres Jakarta Selatan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement