REPUBLIKA.CO.ID, MANGUPURA -- Polres Badung, Bali, belum menerima instruksi untuk mengamankan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Krobokan, Bali.
"Belum ada. Kami masih menunggu instruksi dari atasan apakah ada pengamanan atau tidak?" kata Kasat Intelkam Polres Badung Ajun Komisaris Made Ardika di Mangupura, Sabtu (8/2).
Namun, menurutnya, untuk pengamanan rutin di kawasan LP Kerobokan dan sekitarnya selalu disiagakan secara rutin mengingat kawasan itu adalah kawasan padat penduduk. Jika diperlukan, pihaknya siap untuk melakukan pengamanan.
Sebelumnya, Kepala LP Kerobokan Farid Junaedi masih menunggu keputusan pembebasan bersyarat terhadap gadis asal Queensland, Australia, itu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
"Kami masih menunggu. Kami belum mengetahui proses di Jakarta saat ini," ujarnya.
Ia mengaku hingga Jumat (7/2) sore, pihak lapas belum menerima salinan surat keputusan pembebasan bersyarat bagi wanita yang dijuluki 'Ratu Mariyuana' itu.