REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Boediono mengajak semua pihak mengawasi kualitas jajanan di sekolah, mengingat masih banyak ditemukan makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya.
"Inilah pentingnya mengapa kita semua mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, pengelola kantin, hingga masyarakat harus peduli dan segera mengambil langkah-langkah yang perlu untuk melindungi generasi penerus kita," kata Boediono saat Acara Gebyar Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah 2014 di Jakarta, Sabtu (8/2).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Aksi Nasional menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah yang aman, bermutu, dan bergizi yang dicanangkan 31 Januari 2011.
Wapres mengatakan, survei Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan 99 persen anak sekolah jajan di sekolah dan yang perlu mendapatkan perhatian sungguh-sungguh adalah masih dijumpai jajanan anak sekolah yang mengandung bahan berbahaya.
Bahan berbahaya tersebut seperti formalin, boraks, rhodamin, dan bahan tambahan pangan, seperti siklamat dan benzoat yang melebihi batas aman, serta kualitas mikrobiologi yang buruk.
"Padahal bahan-bahan ini dapat terakumulasi pada tubuh manusia dan bersifat karsinogenik yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan yang serius bagi generasi muda kita," kata Boediono.
Wapres mengaku mendapat laporan, karena upaya-upaya itu, pada 2013 pangan jajanan anak sekolah yang tidak memenuhi syarat karena penyalahgunaan bahan berbahaya menunjukkan penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Pun halnya dengan penggunaan bahan tambahan pangan yang berlebih juga mengalami penurunan. "Ini berita bagus, tapi pekerjaan kita jauh dari selesai," kata Wapres.
Untuk mewujudkan itu, kata Boediono, diperlukan kepedulian, komitmen dan langkah bersama yang sinergis di antara berbagai pihak.
Pemerintah, mempunyai peran yang penting antara lain melaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan program peningkatan keamanan pangan jajanan anak sekolah di lingkungan sekolah melalui kerja sama secara terpadu dengan melibatkan lintas sektor, baik di pusat maupun di daerah.
Pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah, menurut Boediono mempunyai peran yang sangat penting dalam menetapkan kebijakan dan peraturan mengenai keamanan pangan jajanan anak sekolah di lingkungan sekolah masing-masing serta menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung keamanan pangan di sekolah secara memadai.
Sementara orang tua siswa juga harus ikut aktif berperan dalam mengawasi kebiasaan jajan anak-anak, mengarahkan dan memberikan pemahaman kepada anak dalam memilih pangan jajanan yang aman dan bergizi, membiasakan anak untuk sarapan di rumah sebelum berangkat ke sekolah.
"Sedangkan pihak pengelola kantin wajib memperhatikan kebersihan fasilitas dan tempat penjualan untuk mencegah kontaminasi silang terhadap produk panganan, serta mempraktekkan cara pengolahan pangan yang baik, terutama memperhatikan persyaratan higiene dan sanitasi," kata Boediono.