REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Seorang tokoh agama yang berpengaruh di Pakistan, Jumat (7/2), mengatakan ia takkan ikut dalam pembicaraan perdamaian dengan pemerintah atas nama Taliban. Kecuali, pembicaraan diselenggarakan atas dasar Hukum Syari'ah.
Maulana Abdul Aziz, Imam 'Masjid Merah' di Islamabad dan anggota tim tiga-anggota yang telah diajukan Taliban bagi pembicaraan dengan perunding pemerintah, mengatakan pembicaraan perdamaian dapat ditunda sebab pemerintah ingin pembicaraan dalam batas Undang-Undang Dasar. Tapi, Taliban hanya percaya pada hukum syari'ah.
"Saya takkan meninggalkan Komite Taliban tapi hanya mau ikut dalam proses dialog, kecuali pemerintah menyetujui tuntutan saya bahwa hukum syari'ah akan menjadi dasar bagi pembicaraan kami," kata Maulana Aziz dalam satu taklimat di masjid yang dipimpinnya.
Ia mengatakan Taliban tidak menerima Undang-Undang Dasar dan bagaimana pemerintah berkeras pembicaan mesti diselenggarakan hanya berdasarkan parameter Undang-Undang Dasar.
Taliban sebelumnya mencalonkan lima tokoh senior agama dan politik bagi perundingan dengan komite pemerintah, tapi belakangan memberi izin kepada ketiga anggota tersebut setelah dua orang berpisah jalan sebelum penandatanganan pembicaraan itu.
Taliban dan komite pemerintah bertemu untuk pertama kali di Islamabad pada Kamis (6/2). Kedua pihak sepakat untuk meminta Taliban serta pasukan keamanan menghindari tindakan yang dapat membahayakan proses perdamaian.