Sabtu 08 Feb 2014 20:43 WIB

Ruhut: Anas akan menjadi terpidana

Ruhut Sitompul
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Politikus dan juga juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompun mengimbau Anas Urbaningrum agar menggunakan jasa lembaga bantuan hukum dalam penanganan kasus korupsi yang menjeratnya.

"Anas tidak perlu pakai pengacara yang mahal dengan harga sewa hingga miliaran rupiah, karena bagaimana pun juga Pak Anas akan menjadi terpidana sebab saat ini ia sudah menjadi tersangka kasus korupsi," kata Ruhut kepada Antara di Sukabumi saat mendampingi Calon Presiden Konvensi Partai Demokrat, Pramono Edhie, Sabtu (8/2).

Menurutnya, dengan menggunakan jasa LBH atau pengacara muda akan lebih meringankan biaya dalam mendapatkan bantuan hukumnya. Jangan karena beliau punya uang sehingga menggunakan jasa pengacara papan atas yang harga sewanya pun "selangit" lebih baik uang hasil dugaan korupsinya tersebut dikembalikan kepada negara.

Lebih lanjut, karena dalam melakukan penanganan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2002 tidak ada pernah koruptor yang bebas dari jeratan hukuman, maka lebih baik ia mengimbau kepada Anas menggunakan jasa LBH saja karena akhirnya akan tetap saja menjadi terpidana.

"Saya yakin Anas akan menjadi terpidana, maka tidak perlu menyewa pengacara mahal-mahal dan ngomong yang tidak betul ke sana kemari untuk menyerang kader Partai Demokrat. Imbauan saya ini karena masih peduli kepada beliau agar lebih berfikir jernih lagi dalam menanggapi permasalahan hukum yang tengah menjeratnya," tambahnya.

Di sisi lain, Ruhut mengatakan dalam menangani masalah korupsi KPK tidak pernah sembarangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Untuk baik kepada Anas Urbaningrum atau tersangka dan terpidana korupsi lainnya jangan hanya asal bicara saja karena KPK merupakan lembaga hukum yang mempunyai sumberdaya yang berkompeten dalam mengungkap kasus korupsi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement