Sabtu 08 Feb 2014 20:43 WIB

Ruhut: Anas akan menjadi terpidana

Red: Joko Sadewo
Ruhut Sitompul
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Politikus dan juga juru bicara Partai Demokrat, Ruhut Sitompun mengimbau Anas Urbaningrum agar menggunakan jasa lembaga bantuan hukum dalam penanganan kasus korupsi yang menjeratnya.

"Anas tidak perlu pakai pengacara yang mahal dengan harga sewa hingga miliaran rupiah, karena bagaimana pun juga Pak Anas akan menjadi terpidana sebab saat ini ia sudah menjadi tersangka kasus korupsi," kata Ruhut kepada Antara di Sukabumi saat mendampingi Calon Presiden Konvensi Partai Demokrat, Pramono Edhie, Sabtu (8/2).

Menurutnya, dengan menggunakan jasa LBH atau pengacara muda akan lebih meringankan biaya dalam mendapatkan bantuan hukumnya. Jangan karena beliau punya uang sehingga menggunakan jasa pengacara papan atas yang harga sewanya pun "selangit" lebih baik uang hasil dugaan korupsinya tersebut dikembalikan kepada negara.

Lebih lanjut, karena dalam melakukan penanganan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2002 tidak ada pernah koruptor yang bebas dari jeratan hukuman, maka lebih baik ia mengimbau kepada Anas menggunakan jasa LBH saja karena akhirnya akan tetap saja menjadi terpidana.