REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Badan Kehormatan PRD Kota Ternate, Maluku Utaramemutuskan untuk merekomendasi pencopotan Wakil Ketua Komisi II Sehan Albaar dari jabatannya karena terbukti menganiaya wartawan.
"Berdasarkan proses pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor, BK memutuskan untuk mencopot Sehan Albaar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II menjadi anggota DPRD biasa," kata Ketua BK DPRD Malut, Mubin Wahid di Ternate, Sabtu (8/2).
Ia mengatakan, sidang kode etik itu mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan dari sepuluh saksi yang dihadirkan. "Kita memutuskan Sehan terbukti secara sah bersalah karena mabuk, merokok dan mencoba menganiaya wartawan saat sidang paripurna," katanya.
Saat diperiksa oleh Badan Kehormatan, Sehan tidak megakui dirinya sedang mabuk atau minum minuman keras pada saat rapat paripurna itu.