Ahad 09 Feb 2014 21:09 WIB

Pemkot Yogyakarta Masih 'bandel' Soal Izin Pendirian Hotel

 Sebuah bus Trans Jogja berhenti di Halte Ahmad Yani (Benteng Vredeburg), Yogyakarta.
Foto: Antara/Noveradika
Sebuah bus Trans Jogja berhenti di Halte Ahmad Yani (Benteng Vredeburg), Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA- Wali Kota Yogyakarta sudah menghentikan pemberian izin pembangunan hotel baru sejak 1 Januari 2014 ini. Namun hingga kini Dinas Perizinan (dinzin) Pemkot Yogyakarta masih memproses pengajuan izin pendirian hotel yang diajukan pada 2013 lalu.

Berdasarkan data, Dinzin Kota Yogyakarta sudah menerbitkan 29 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel baru yang diajukan tahun 2013. Jumlah itu merupakan hasil verifikasi sementara terhadap 106 pengajuan IMB hotel saat mendekati kebijakan pembatasan pendirian hotel baru yang berlaku tahun ini sampai Desember 2016.

Pemkot Yogyakarta sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 7 tahun 2013 tentang penghentian perizinan pendirian hotel baru.

“IMB yang sudah terbit, boleh mendirikan hotel. Sisanya masih kami verifikasi. Ada yang berkas administrasinya kurang dan syaratnya tak sesuai. Jika tidak dilengkapi kami tolak,” kata Kabid Pelayanan Dinzin Setiono, Ahad (9/2).

Hasil rekapitulasi permohonan IMB sebanyak 106 hotel baru yang diajukan ke Dinas Perizinan di tahun 2013 tersebar di 12 kecamatan. Namun masih terpusat di ring I lokasi pusat wisata Yogyakarta Malioboro. Hal ini ditunjukan dengan pengajuan terbanyak yakni 21 pengajuan hotel baru di Kecamatan Gedongtengen. Kemudian disusul Gondokusuman sebanyak 15 hotel, Mergangsan sebanyak 11 hotel dan Mantrijeron sebanyak 10 hotel.

Dia mengatakan tidak semuanya pengajuan IMB hotel baru adalah skala hotel besar-besar. Ada juga pengajuan hotel kecil-kecil. “Di Kecamatan Gedongtengen itu karena di sana ada penginapan-penginapan yang selama ini belum berizin. Dari penertiban ada pembinaan untuk mengurus izinnya,” katanya.

Di Kecamatan Kraton tidak ada pengajuan pendirian hotel karena tidak boleh ada pembangunan hotel. Sedangkan di Kotagede tidak ada pengajuan pembangunan hotel baru di lokasi itu.

Secara terpisah Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Yogyakarta Deddy Pranowo Eryono mempertanyakan komitmen pemkot. Mengingat sebelum Perwal pembatasan pedirian hotel terbit, ada kesepakatan dengan pemkot perizinan pendirian hotel baru di ring I di Malioboro dan sekitarnya dihentikan.

“Kami sudah pernah rapat dengan pihak pemkot, dulu sudah diminta stop perizinannya di ring I,” tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement