REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR- Terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby yang mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan, Bali, Senin pagi.
Corby meninggalkan Lapas Kerobokan, Denpasar, sekitar pukul 08.00 Wita dengan kawalan ketat petugas lapas dan polisi. Dengan mengenakan topi berwarna hitam dan putih, Corby melewati pintu gerbang lapas terbesar di Pulau Dewata itu.
Tak terlihat jelas wajah terkini mantan terapis kecantikan itu saat keluar dari penjara karena selain dikawal ketat petugas, Corby juga menutup wajahnya. Proses keluarnya wanita yang ditangkap di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada 2004 itu sangat cepat dengan mobil khusus lapas yang telah menunggu di depan pintu gerbang.
Sejumlah media, baik nasional maupun mancanegara yang telah menunggu sejak terlihat mengerubuti proses keluarnya Corby. "Setelah keluar, Corby akan ke kejaksaan dan ke Bapas," kata Kepala LP Kelas II-A Kerobokan Farid Junaedi.
Puluhan polisi dibantu aparat TNI turut menjaga keadaan di sekitar lapas termasuk polisi lalu lintas yang mengatur lalu lintas di depan lapas yang terletak di Jalan Tangkuban Perahu itu.