Senin 10 Feb 2014 08:48 WIB

Pertumbuhan Industri Kecil di Bali Terus Meningkat

Red: Bilal Ramadhan
Industri Kecil (ilustrasi)
Industri Kecil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR- Pertumbuhan industri mikro dan kecil (IMK) di Bali pada triwulan IV 2013 mencapai 16,24 persen. Hal ini menandakan adanya perkembangan signifikan jika dibandingkan triwulan yang sama tahun sebelumnya 3,55 persen.

"Dari 15 jenis industri IMK yang merupakan hasil olahan, kontribusi utama yang mencatat pertumbuhan positif tertinggi di atas sepuluh persen adalah pengolahan tembakau," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Panusunan Siregar di Denpasar, Senin (10/2).

Ia mengatakan, tembakau (kode KBLI 12) tumbuh sebesar 30 persen, jenis industri ini dominan terdapat di Kabupaten Buleleng. Sebaliknya terdapat delapan jenis industri yang mengalami pertumbuhan negatif (kontraksi) antara lain industri minuman -10,57 persen serta jasa reparasi serta pemasangan mesin dan peralatan -7,92 persen.

Selain itu juga industri percetakan dan reproduksi media rekam -8,48 persen, barang dari kertas 4,44 persen, industri barang logam, bukan mesin dan peralatannnya -4,05 persen, industri tekstil -2,97 persen dan industri pengolahan lainnya 2,56 persen.

Jika dicermati secara periodik tahunan (y-on-y) terdapat delapan kontributor utama yang mengalami pertumbuhan produksi tertinggi di atas sepuluh persen. Pertumbuhan yang signifikan itu antara lain industri kayu, barang dari kayu dan gabus tidak termasuk furnitur dan barang anyaman dari bambu sebesar 25,71 persen serta pakaian jadi sebesar 21,02 persen.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ وَاَزْوَاجُهٗٓ اُمَّهٰتُهُمْ ۗوَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ اِلَّآ اَنْ تَفْعَلُوْٓا اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕكُمْ مَّعْرُوْفًا ۗ كَانَ ذٰلِكَ فِى الْكِتٰبِ مَسْطُوْرًا
Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baikkepada saudara-saudaramu (seagama). Demikianlah telah tertulis dalam Kitab (Allah).

(QS. Al-Ahzab ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement