REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Setelah menerapkannya untuk konsumen pedagang kaki lima (PKL), Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan biaya paksa bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Masyarakat dinilai masih kurang disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya.
Penerapan denda paksa ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan kota (K3). Dalam pasal 49 disebutkan, membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya, yang mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan dikenakan biaya paksaan sebesar Rp 5 juta.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, tidak akan terburu-buru terkait penerapan denda tersebut. Karena sampai saat ini, permasalahan PKL juga dirasa belum tuntas. "Nggak buru-buru. Soalnya masalah PKL juga belum reda," katanya.
Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, teknis pelaksanaan pemberlakuan biaya paksa kepada yang membuang sampah sembarangan tidak mudah. Berbeda dengan pengawasan PKL yang jelas tempat berdagannya dimana. "Teknisnya masih disiapkan, karena tidak mudah," ujarnya.
Emil meminta kepada warga Kota Bandung untuk membuang sampah pada tempatnya. Tanpa harus dipaksa, hal itu seharusnya menjadi suatu kebiasaan yang memang harus diterapkan. "Kita juga capek membahas hal-hal seperti ini (biaya paksa)," katanya.