Senin 10 Feb 2014 12:28 WIB

Pertanian Rekayasa Genetika Digugat di Australia Barat

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Sebuah kasus pengadilan untuk memutuskan tentang hak petani untuk menanam produk pertanian dengan rekayasa genetika dimulai di Mahkamah Agung Australia Barat, Senin (10/2).

Seorang petani organik di Kojonup, Australia Barat, menggugat tetangganya atas hilangnya penghasilan dan kerusakan setelah propertinya, katanya, terkontaminasi oleh  kanola yang direkayasa secara genetik (GM canola).

Kojonup, 260 kilometer di tenggara Perth, berpenduduk sekitar 2.000 orang, sebagian besar petani yang sudah hidup di sana selama beberapa generasi dengan bercocok tanam dan beternak domba.

Steve Marsh meminta kompensasi finansial setelah kehilangan sertifikasi organik atas 70 persen lahan pertaniannya.