REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR- Warga negera Australia, terpidana kasus narkotika Schapelle Leigh Corby, yang mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengurus kelengkapan persyaratan administrasi pembebasannya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, Senin (10/2).
Corby datang dengan menggunakan kendaraan khusus dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan, Bali dan mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan pecalang (pengamanan adat Bali).
Di Bapas, ia terlihat melengkapi sejumlah admistrasi sebagai syarat pembebasan bersyarat.
Menurut Kepala Bapas Denpasar Ketut Artha, Corby ditanya seputar kesehatan, kondisinya, dan rencana selanjutnya.
"Kami hanya menanyakan seputar kesehatannya saja," kata Ketut Artha, Senin (10/2).
Setelah bebas bersyarat, Corby dikenakan wajib lapor setiap bulan sekali.
Sementara itu, dari pihak Bapas akan melakukan peninjauan ke kediaman Corby untuk memastikan konsidi dan perkembanganya.
Jika nantinya Corby melakukan kesalahan yang sama, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.