REPUBLIKA.CO.ID,
Kuta, 10/2 (Antara) - Terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby tidak pulang ke rumah iparnya di Jalan Buni Sari, Kuta, Bali, setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Senin pagi.
Sejumlah awak media nasional maupun internasional yang telah lama menunggu di rumah Wayan Widiarta itu akhirnya membubarkan diri setelah diketahui Corby tidak datang ke rumahnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar Ketut Artha mengatakan, Corby diperbolehkan meninggalkan LP Kerobokan tidak diwajibkan pulang ke kediamannya.
"Tidak ada aturan mengharuskan untuk pulang ke rumahnya. Dia bisa saja menyewa penginapan atau rumah di tempat lain asalkan masih tetap di Bali," kata Ketut Artha, Senin (10/2).
Jika nantinya dia pergi ke luar Pulau Bali, lanjut dia, maka harus melengkapi sejumlah persyaratan yang panjang. Selain itu, dari pihak Bapas akan melakukan peninjauan ke kediaman Corby untuk memastikan konsidi dan perkembanganya.Jika Corby melakukan kesalahan yang sama, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.