REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus narkotika, Schapelle Leigh Corby telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengomentari pembebasan Corby ini.
"Ini masalah yang kita hadapi, hukum nampak tidak sama untuk semua orang," kata Fahri Hamzah dalam pesan singkat kepada ROL, Jakarta, Senin (10/2).
Fahri menjelaskan ia tidak menolak apa yang disebut oleh Menkumham Amir Syamsudin sebagai prosedur dan bukan kebijakan karena Corby memang menuntut haknya sebagai terpidana. Akan tetapi, ia mempertanyakan apakah hak-hak seperti yang dimiliki Corby juga diberikan kepada orang-orang yang sama.
Ia juga mempertanyakan apakah orang lain dan warga negara biasa akan mudah mendapatkan perlakuan yang sama seperti Corby. Ia mengulas masih ingat ketika Wakil Menkumham Denny Indrayana memperlakukan larangan remisi pada napi lainnya pada tahun lalu sampai terjadi pembakaran penjara lalu dan sekarang WNA seperti Corby begitu mudah dan lancar mendapatkannya.
Maka tidak mudah untuk mencurigai bahwa ini bukan sekadar prosedur tetapi adakah kebijakan yang diskriminatif kepada seseorang.Ia menganalogikan kebijakan terhadap Corby ini seperti pemberian bail out kepada Bank Century dan membiarkan bank lainnya mati.
"Di dalam kebijakan ini tidak saja ada pelanggaran atas Undang Undang tetapi juga pasal 27 UUD 45 yang mengatur soal kesamaan di depan hukum dan pemerintahan," tegas anggota tim Pansus Bank Century ini.