REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Corby mendapatkan kebebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia setelah hampir 10 tahun menjalani hukuman penjara.
Schapelle Leigh Corby terpidana dalam kasus penyelundupan 4,2 Kg mariyuana pada tahun 2004.