Advertisement
Advertisement

In Picture: Akhirnya, Penyelundup 4,2 Kg Mariyuana Itu Dibebaskan

Senin 10 Feb 2014 14:46 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Corby mendapatkan kebebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia setelah hampir 10 tahun menjalani hukuman penjara.

Schapelle Leigh Corby terpidana dalam kasus penyelundupan 4,2 Kg mariyuana pada tahun 2004. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya