REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA- Keraton Yogyakarta meminta sertifikasi tanah milik keraton yang berada di kawasan Stasiun Tugu Yogyakarta dan sekitarnya khususnya di satu lokasi di Stasiun Tugu agar didahulukan. Sehingga rehabilitasi Stasiun Tugu dapat segera dilaksanakan
"Sehingga kalau stasiun Tugu mau direhabilitasi dan status tanahnya sudah jelas bisa segera ditindaklanjuti," kata Penghageng Panitikismo Kraton Yogyakarta, KPH Hadiwinoto pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Senin (10/2).
Hadi menjelaskan tanah di kawasan Stasiun Tugu yang merupakan milik milik kraton ada beberapa titik. Di antaranya adalah Puskesmas Gedongtengen, Samsat, kecamatan Gedongtengen, Kantor Koramil dan Polsek Gedongtengan, Kantor Arsip Daerah.
"Dengan sudah disertifikatkan tanah di Stasiun Tugu, insya Allah rehabilitasi di Stasiun Tugu bisa jalani. Karena MOU (nota kesepahaman) antara Pemda DIY, Kraton Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta dan PT KAI untuk melakukan revitalisasi Stasiun Tugu sudah ganti dua kali," jelasnya.
Tanah untuk Stasiun Tugu merupakan salah satu dari 30 lokasi tanah milik Kraton Yogyakarta yang berada di wilayah kota Yogyakarta yang telah didata dan diajukan untuk disertifikatkan. Lokasi tersebut antara lain di tanah Gedung DPRD DIY, Kepatihan, Malioboro, Alun-Alun Utara, Alun-alun Selatan dan Gedung Agung.
Biaya sertifikat tanah Kraton tersebut dari Danais yang keluar pada November 2013. Karena waktunya yang hanya dua bulan, maka tanah milik kraton yang didata dan disertifikat baru 30 lokasi karena berada di Kota Yogyakarta. Sedangkan tanah milik kraton lainnya yang berada di Kabupaten Sleman, Gunungkidul dan lain-lain belum dilakukan pendataan dan dibuatkan sertifikat.