Senin 10 Feb 2014 17:01 WIB

Polisi Ringkus Penipu Bermodus Ahli Pijat

Panti pijat (ilustrasi)
Foto: IST
Panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dua pelaku penipuan dengan modus ahli pijat ditangkap usai melakukan aksinya di Jalan Angkasa Raya, Gang Labores, Kelurahan Labuhan Ratu Bandarlampung.

"Kedua tersangka itu, yakni Suhendra (30) dan Edi Rizki (38), mereka diamankan usai melakukan aksinya," kata Kasi Humas Polsek Kedaton Ipda Nida S Daulay, di Bandarlampung, Senin (10/2).

Ia mengatakan keduanya merupakan warga Jawa Barat yang tengah berlibur ke Lampung menemui saudara mereka. Tertangkapnya kedua tersangka tersebut dibantu oleh warga sekitar yang mendengar korban yakni Rosmala (67) berteriak meminta tolong.

Menurutnya, keduanya ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus dapat mengobati penyakit korban Rosmala (67) dengan cara dipijat. "Mereka ini mengaku bisa mengobati korban, tapi mereka malah menipu dengan cara menukar perhiasan yang dipakai korban. Tapi aksinya mudah diketahui korban yang langsung berteriak," katanya.

Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas seberat 15 gram, satu cincin seberat 5 gram, satu kalung emas, satu cincin emas, dan satu buah gelas.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement