Senin 10 Feb 2014 20:33 WIB

Shabu di Dunia Stasiun Diduga Dari Cina

  Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7).    (Republika/ Yasin Habibi)
Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi senilai Rp 22 miliar di kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (29/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Narkoba jenis sabu yang ditemukan di dua stasiun kereta api di Jakarta, yakni Stasiun Senen dan Stasiun Gambir diduga berasal dari Cina dan Hong Kong.

"Indikasinya dari Cina, tapi kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari saat konferensi pers penangkapan tersangka narkoba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin.

Barang bukti tersebut, yakni milik tersangka AK (48) warga Depok, BN (40) Warga Banyuwangi, SW (33) Malang. Dia mengatakan BN dan AK diringkus di halaman parkir Stasiun Gambir pada 27 Januari 2014 dengan barang bukti sabu 980 gram.

Sementara itu, SW ditangkap di Stasiun Senen pada 7 Februari 2014 dengan barang bukti sabu 5.070 gram. Arman juga mengatakan tersangka tersebut masuk ke dalam jaringan narkotika internasional yang kerapkali melakukan penyelundupan baik lewat udara maupun lewat laut.

"Kurir dan pengedar ini ada yang menggunakan jalur yang resmi ada yang tidak, tapi kalau yang kasus ini jalur yang tidak resmi," katanya.

Dia juga mengatakan ketiga tersangka tersebut masih berhubungan dengan jaringan dari Cina yang diringkus di Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara pada 6 Januari 2013, yakni YH (warga negara Cina), LI (Taiwan), AS (Napi LP Cipinang) dan RP (kurir dari tersangka AS).

Dari penangkapan keempat tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak depalan kilogram.

Dari penangkapan itu, lanjut Arman, Ditnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol dan kepolisian China serta Hong Kong untuk menangkap kelompok jaringan tersangka Monas (China dan Hong Kong).

Arman menjelaskan AK menerima sabu dari orang suruhan AO (DPO) kemudian akan diserahkan kepada BN, sementara BN berperan menerima sabu dari AK di Stasiun Gambir untuk dibawa dan diserahkan kepada AR (DPO) di Surabaya sera SW yakni kurir dari OOM.

Sementara itu, SW menerima sabu dari orang tidak dikenal di Hotel Grand paragon, Mangga Besar karena disuruh oleh tersangka OOM (DPO) dengan upah Rp5 juta.

Dia menjelaskan AK, BN dan SW hendak membawa sabu tersebut ke daerah Jawa Timur, yakni Malang dan Surabaya menggunakan kereta.Selain sabu, barang bukti yang disita, yakni dokumen perjalanan, tas, telepon genggam dan tiket jurusan Jakarta-Surabaya.

Ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana senda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Serta subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto pasal 132 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement