REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli tertangkap memiliki dua gram narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut didapat di Kamar Bloc C Nomor 32 dan telah diserahkan ke Kepolisian sektor di daerah tersebut.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Basmanizar di Medan, Senin, mengatakan tiga tahanan tersebut, yakni Muhammad Ali Wardana (41) warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Bayu Ramadani (26) dan Erwin (37) warga Labuhan Deli.
Ketiga tahanan itu, menurutnya, diringkus Petugas Pengamanan Rutan Labuhan Deli, Sabtu (8/2) ketika sedang melakukan razia di kamar Bloc C. "Pertama kali diamankan Ali Wardana, kemudian Bayu dan Erwin yang sama-sama ikut menggunakan sabu-sabu di dalam Rutan Labuhan Deli," ucap Basmanizar.
Ia menjelaskan, selain menyita sabu-sabu sebagai barang bukti (BB), petugas Rutan juga mengamankan bong alat pengisap sabu, mancis, kotak rokok, uang tunai Rp58.000 dan pipa air tempat menyembunyikan barang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Masuknya barang haram ke Rutan Labuhan Deli, biasanya dilakukan para tamu yang berkunjung ke kantor institusi hukum tersebut. Bahkan, jelasnya, petugas Rutan tetap melakukan pemeriksaan ekstra ketat kepada tamu-tamu yang berkunjung untuk mengantisipasi masuknya barang narkoba.
Namun, ujarnya, tetap ada saja barang narkoba yang lolos, dan pengamanan di Rutan harus lebih ditingkatkan lagi.
"Petugas pengamanan harus disiagakan untuk memantau tamu-tamu yang membawa narkoba," ucap Kadiv.
Basmanizar menambahkan, penyerahan tiga tahanan ke Polsek Labuhan Deli, untuk dilakukan penyidikan terhadap mereka yang menyimpan narkoba tersebut. "Siapa saja yang terlibat narkoba, baik tahanan maupun petugas Rutan Labuhan Deli akan kita serahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum," katanya.