REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR- Terpidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan pada Senin (10/2) pukul 08.30 WITA. Ia dikawal oleh petugas lapas dan dari Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sebelum menuju villa, Corby sempat dikawal ke Balai Pemasyarakatan Denpasar. Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Farid Junaidi menjelaskan selama menjalani pembebasan bersyarat, Corby tidak boleh bepergian ke luar negeri.
"Dia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Denpasar setiap 10 hari sekali. Kalau Corby tidak patuh pada ketentuan, maka penjaminnya yang akan dimintai pertanggungjawaban," kata Farid Junaidi, Senin (10/2) lalu.
Dalam hal ini, kata Farid, ternyata pihak Kementerian Hukum dan HAM mengatakan, sudah menunjuk Konjen Australia yang ada di Bali dan kakak kandung Corby yakni Marcedes Corby bersama suaminya Wayan Widiarta menjadi wali atau penjamin Corby. "Penunjukkan penjamin itu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM pusat. Kita disini tinggal ikut saja," ujarnya.
Agar tidak terjadi salah pemahaman tentang ketentuan pembebasan bersyarat Corby, pihaknya telah bertemu dengan penjamin Corby untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan pembebasan bersyarat. Para penjamin ini harus tahu bahwa selama menjalani pembebasan bersyarat, Corby tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri dan ketentuan hukum itu harus ditaati.
Kepada pihak konsulat Australia di Bali, ia juga telah meminta ikut memantau Corby agar jangan sampai berbuat yang tidak diinginkan. Sedangkan kepada kakaknya, Mercedes Corby, ia meminta agar menasihati Corby untuk menjadi lebih baik.
"Bebas murni dengan bebas bersyarat berbeda. Corby itu bebas bersyarat, bukan bebas murni. Makanya dia tidak boleh bepergian ke luar negeri," tegasnya.