REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR- Peneliti dan Pengamat Tata Ruang Institut Pertanian Bogor, Ernan Rustian mengatakan seharusnya Komisi Pemberantas Korupsi serta Badan Pemeriksa Keuangan harus masuk ke kawasan Puncak untuk mengusut praktek jual beli tanah di wilayah tersebut.
"Personal utama di Puncak tidak hanya keberadaan vila ilegal semata, tapi awal dari persoalan itu berasal dari praktik jual beli tanah di kawasan tersebut yang perlu diusut oleh KPK dan BPK," ujar Ernan, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2).
Menurut Ernan, KPK dan BPK perlu masuk menelusuri praktik jual beli tanah di kawasan Puncak, karena pendirian vila, hotel dan restoran yang menyalahi fungsi lahan di Puncak tidak akan terjadi bila tidak ada unsur jual beli tanah.
Ernan mengatakan, ada keterlibatkan pejabat atau instansi terkait dengan adanya setifikat yang dimiliki oleh pemilik vila, dimana sertifikat tersebut menjadi alasan hukum yang kuat bagi pemilik untuk membangun vila dengan harga yang relatif tidak murah.
"Tidak mungkin mereka membangun vila puluhan miliar di atas lahan yang tidak ada sertifikatnya," jelasnya.
Dia menyebutkan, melalui lembaga yang dipimpinya Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB pernah menelusuri praktek jual beli tanah di kawasan Puncak, dan itu terjadi hampir di setiap wilayah.
"Banyak oknum setempat, aparat setempat yang udah menjadi "mafia jual beli tanah", dan ini sudah menjadi sumber ekonomi masyarakat setempat," ujarnya.
Ernan mengatakan, kondisi yang dialami masyarakat lokal sekitar sangat memprihatikan, hidup dari jual beli tanah, lalu memilih menjadi tukang ojeg atau menjaga vila sementara pemilik vila yang hanya mengantongi sertifikat hak guna pakai mendirikan bangunan di lahan resapan.
Ernah yang juga Dekan Fakultas Pertanian IPB sangat mendukung langkah Bupati Bogor Rachmat Yasin yang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menstatus-quo-kan kawasan Puncak dengan artian menangguhkan permohonan izin sertifikat di kawasan tersebut.
Namun lanjut Ernan, hal itu tidak cukup dilakukan, karena pratek jual beli tanah harus benar-benar dihentikan. Sehingga tata kelola kawasan Puncak sebagai pusat agrowisata dan kawasan resapan dapat berjalan baik.