REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS- Tim gabungan dari jajaran Polres Musirawas dan Polres Kota Lubuklinggau, Sumsel, meringkus seorang oknum polisi yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu. Oknum bernama Briptu DP (33), warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I itu ditangkap petugas gabungan Sat Narkoba Polres Musirawas dan Polres Lubuklinggau beberapa hari lalu, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Selasa (11/2).
Ia mengatakan tersangka DP ditangkap tim gabungan di kediamannya di Jalan Kenanga II RT 10, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil pengerebekan ditemukan barang bukti (BB) berupa tujuh bungkus narkoba jenis sabu seberat 42,36 gram, 23 butir ineks dan uang tunai Rp21,4 juta.
Selain itu, tiga unit telepon genggam, dua buah timbangan kecil dan tiga buku catatan narkoba serta tujuh lembar bukti transfer, kemudian satu bungkus ganja kering.
Dalam kasus itu terungkap ada ada keterlibatan oknum dari Polres Musirawas, berhubung indentitasnya di Kota Lubuklinggau, maka prosesnya akan diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
"Untuk sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) akan dilaksanakan di Polres Musirawas, kami juga ada kasus disersi dan akan diproses pemberhentian dengan tidak hormat," paparnya.
Pihaknya akan menggelar perkara, tidak sampai di sini saja, tapi akan dikembangkan dan mengungkapkan jaringan-jaringan narkoba lainnya. "Untuk mengungkap jaringan tersebut, siapa tau ada oknum-oknum dan bandar-bandar lainnya, kemungkinan jaringan lintas provinsi, hingga internasional," ujarnya.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol melalui Wakapolres Kompol Soeryadani membenarkan pihaknya bersama aparat kepolisian Polres Musirawas menggerebek rumah seorang oknum polisi tersebut. "Kami bekerja sama dengan Polres Musirawas, dan berhasil meringkus tersangka DP, namun tersangka masih ditangani Polres Musirawas dan kemungkinan akan diserahkan ke Polres Lubuklinggau," jelasnya.