REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Puluhan guru honorer kategori dua di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa, berunjuk rasa memprotes adanya dugaan sikap tidak adil dalam pendataan jumlah guru honorer kategori dua yang bisa mengikuti tes penerimaan calon pegawai negeri sipil.
Aksi 23 guru honorer kategori dua tersebut dilakukan di Alun-alun Kudus dengan menggelar doa bersama selama beberapa menit sebelum membubarkan diri. Menurut salah satu koordinator aksi, Ahmad Saifudin, di Kudus, Selasa, berdasarkan hasil pengumuman situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat 206 tenaga honorer kategori dua yang dinyatakan lolos tes seleksi CPNS.
Dari jumlah tersebut, kata Saifudin yang juga guru SMP Negeri 2 Undaan, pegawai yang merupakan hasil pendataan tahap pertama hanya 33 orang, selebihnya merupakan pegawai hasil pendataan tahap berikutnya. Jumlah pegawai hasil pendataan pertama dan sudah masuk sistem pendataan tahun 2005, kata dia, sebanyak 214 orang, kemudian berkurang menjadi 198 orang karena ada yang meninggal atau faktor lain.
Pada tahun 2008, katanya, jumlah pegawai yang masuk kategori pegawai honorer kategori dua bertambah menjadi 256 orang. Setelah ada hasil verifikasi dan ditemukan adanya nama ganda, akhirnya tercatat sebanyak 504 orang. Dari jumlah tersebut, kata dia, yang dinyatakan lolos mengikuti tes CPNS hanya 206 orang dan 33 orang di antaranya merupakan pendataan tahap pertama.
Sejumlah guru yang terdaftar pada pendataan tahap pertama, kata dia, juga sudah memiliki kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dari 206 pegawai yang lolos tersebut, kata dia, tenaga pendidik hanya 17 orang, sedangkan dua orang tenaga kesehatan dan tujuh orang tenaga teknis.
"Protes kami, karena Pemerintah Pusat lewat kementerian terkait akan memprioritaskan guru yang memiliki masa kerja cukup lama," ujarnya.
Mayoritas guru yang merupakan hasil pendataan tahap pertama, kata dia, memiliki masa kerja antara 10 tahun hingga 15 tahun. Ia berharap, Pemkab Kudus bersedia membantu memperjuangkan nasib para guru yang memiliki pengabdian cukup lama.
Sementara guru yang dilolos tes CPNS, katanya, masa kerjanya tidak terlalu lama. Aksi selanjutnya, kata dia, akan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tri Asiati, guru SD Negeri 1 Jetis mengakui, sudah mengabdi sejak 10 tahun yang lalu. "Hanya saja, nama saya tidak lolos seleksi tes CPNS," ujarnya.
Ia berharap, tenaga honorer yang memiliki masa kerja cukup lama, bisa dipertimbangkan untuk kembali diperjuangkan sebagai PNS.