Selasa 11 Feb 2014 14:05 WIB

Polisi Ungkap Pembunuh Bayaran Istri Terhadap Suami

Red: Taufik Rachman
Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pembunuhan bayaran yang melibatkan wanita bernama Saodah terhadap suaminya, Mustain di Jalan Bengawan Solo RT02/01 Semper Cilincing.

"Tersangka Saodah berperan menyuruh melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa.

Selain meringkus Saodah di Bangkalan Madura Jawa Timur, Kombes Rikwanto mengatakan petugas kepolisian juga membekuk dua eksekutor yakni Hasun di Cilincing Jakarta Utara dan Panidi di Gresik Jawa Timur.

Rikwanto menjelaskan Saodah menyuruh dua eksekutor untuk membunuh korban karena sakit hati setelah suaminya itu menikah lagi dan istri mudanya dibelikan rumah, serta tanah.

Bermotifkan sakit hati, kemudian Saodah menyuruh tersangka Hasun mencari orang yakni tersangka Panidi yang berada di Madura untuk membunuh Mustain.

"Panidi dan Hasun sudah kenal selama enam bulan dan pertama bertemu di Bangkalan Madura saat adu ayam," ujar Rikwanto.

Selanjutnya, Hasun menjemput Panidi di Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian disediakan rumah sewa selama sepekan.

Rikwanto menuturkan Hasun sempat membawa Panidi untuk mensurvei alamat tinggal dan memperlihatkan wajah korban yang akan dieksekusi. Pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 09.00 WIB, Panidi mendatangi lokasi kejadian saat korban berada di kamarnya.

Panidi yang membawa sebilah kayu "dolken" memukul kepala korban dari arah belakang hingga Mustain tidak sadarkan diri.

Saat itu, korban sempat bersuara namun tersangka memukul kembali korban pada bagian rahang hingga tewas. "Setelah yakin korban telah tewas lalu tersangka kabur ke Lampung, polisi menangkap tersangka setelah 10 hari pulang ke Gresik," ungkap Rikwanto.

Rikwanto menyebutkan tersangka Panidi menerima uang Rp1 juta sebelum eksekusi dan Rp3 juta setelah membunuh korban.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah kayu dolken, dua unit telepon selular, baju korban, buku pembayaran rumah sewa dan bukti transfer uang.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement