Selasa 11 Feb 2014 14:55 WIB

Melayani Pernikahan di Daerah Terjauh, Penghulu Dapat Insentif

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag), M Jasin mengungkapkan akan ada insentif bagi penghulu yang melayani pencatatan nikah di daerah terjauh dan geografis yang sulit.

"Penghulu yang bertugas melayani pernikahan wilayah kepulauan dan pegunungan yang sudah dilakukan pemetaan dan akan menjadi tanggung jawab pemerintah," ujar Jasin, Selasa (11/2).

Jasin mengatakan pemetaan untuk wilayah dengan geografis bagian dari aturan tarif penghulu yang saat ini akan dibahas pemerintah. Penghulu yang bertugas di wilayah dengan jumlah pernikahan tertentu dan wilayah geografis yang jauh dan terpencil akan ada Standar Biaya Khusus (SBK).

Peraturan tarif nikah yang baru mengatur biaya nikah di luar kantor urusan agama atau KUA sebesar Rp 600 ribu per pernikahan, sedangkan nikah di KUA atau balai nikah ditetapkan sebesar Rp50 ribu dan bagi warga tidak mampu dibebaskan dari biaya nikah alias gratis.

Peraturan itu segera ditetapkan dan sekarang tinggal menunggu hasil koordinasi dengan Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang materinya sudah dibahas beberapa waktu lalu. Dengan adanya aturan tarif nikah yang baru tersebut, jelas dia, bisa memberi kepastian hukum para penghulu bertugas di luar KUA dan jam kerja. Tentunya setelah ada aturan ini, ia menegaskan, penghulu yang masih saja menerima uang di luar aturan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi tegas.

Aturan ini bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "PP ini dipisah, hanya aturan terkait tarif penghulu yang disesuaikan," ujarnya.

Kemudian akan diserahkan ke Kemenkumham untuk disahkan. Agar memiliki acuan di lapangan, maka akan dikeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pengaturan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan teknisnya (Juknis).

Dari pendapatan PNBP, jelas dia, akan dilkembalikan 80 persen ke Kemenag sebagai biaya tambahan operasional penghulu. "Juklak dan Juknis di PMA nantilah yang akan membiayai transportasi penghulu di daerah dan operasional lainnya."

Kemudian ada empat wilayah yang mendapat tambahan biaya operasional di beberapa kriteria wilayah, seperti wilayah kelautan, pegunungan, terjauh dan peristiwa penikahan yang besar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement