Selasa 11 Feb 2014 16:48 WIB

KPK Cegah MS Kaban

Red: Julkifli Marbun
MS Kaban
Foto: Yogi Ardhi/Republika
MS Kaban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan pada 2006-2007.

"Hari ini penyidik KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Selain MS Kaban, KPK juga mencegah Muhammad Yusuf yaitu sopir mantan Menteri Kehutanan. Yusuf pernah diperiksa KPK pada Jumat (7/1) sebagai saksi pertama pascapenangkapan tersangka kasus tersebut, pemilik direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang ditangkap pada Kamis (29/1) di China.

"Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan dengan maksud agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo) tidak berada di luar negeri," tambah Johan.