Oleh: Afriza Hanifa
Lembaga fatwa telah ada sejak zaman Turki Usmani.
Semakin maju zaman, semakin banyak permasalahan yang perlu diatur dalam agama. Islam adalah agama yang sempurna sehingga setiap masalah baru dapat merujuk kembali kepada Alquran dan Sunah.
Nah, tugas pemberi fatwa atau mufti untuk menginterpretasi hukum-hukum Islam dari setiap masalah tersebut.