REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pencekalan MS Kaban bepergian ke luar negeri dinilai dapat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2006-2007.
“Saya kira (pencekalan Kaban) ini bagian untuk mempermudah penyelidikan KPK. Bisa jadi, setelah ditangkapnya Anggoro, nanti akan terungkap fakta-fakta hukum lainnya,” ujar peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, saat dihubungi Republika Online (RoL), Selasa (11/2).
Ia menuturkan, KPK berkemungkinan sudah memiliki data dan informasi yang cukup mengenai keterkaitan Kaban dalam kasus ini. Jika tidak, kata dia, lembaga superbody tersebut tentu tak akan melayangkan pengajuan pencekalan Kaban kepada Ditjen Imigrasi.
“Apalagi waktu kasus ini bergulir, Kaban menjabat sebagai Menhut. Ia termasuk orang yang memiliki posisi kunci dalam proyek SKRT. Meskipun begitu, saya tidak tahu apa yang melatarbelakangi KPK mencekal Kaban dan supirnya,” kata Agus.
Ia berharap, dengan ditangkapnya Anggoro dan dicekalnya Kaban, KPK dapat mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya.
KPK mencegah mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan pada 2006-2007. "Hari ini penyidik KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Jenderal atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan Menteri Kehutanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.