Oleh: Afriza Hanifa
Paul Rycaut dalam bukunya The Present State of The Ottoman Empire menyebutkan, Syekh al-Islam diangkat oleh Sultan, namun tak menjadi bagian dari pengadilan negara.
Mufti tak berhubungan dengan kehakiman, tetapi memutuskan perkara yang ditanyakan kepada mereka. Setiap keputusan yang dikeluarkan Syekh al-Islam dicatat dan dijaga oleh Fatwa Emini di sebuah kantor khusus pencatatan.