REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta adanya gratifikasi dana haji di Kementerian Agama (Kemenag) segera dilaporkan. Sehingga fakta tersebut bisa segera ditindaklanjuti.
"Setiap orang yang mengetahui adanya kejahatan atau permufakatan jahat maka dia wajib melaporkan kejahatan itu pada penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto Rabu (12/2).
Hal ini pun berlaku dalam kasus penggunaan dana haji atau gratifikasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Tokoh yang kerap disapa BW ini menyarankan agar informasi tersebut segera dilaporkan ke KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, saat ini KPK masih mendalami kasus pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji pada 2012-2013. Namun, saat ini penyelidikan terkait pengadaan barang dan jasa dalam dana haji ini masih dalam pengembangan.
Sebelumnya, Irjen Kemenag M Jasin mengatakan, ada sejumlah pegawai Kemenag yang menggunakan atau menerima gratifikasi dana haji di BPIH. Menurutnyan ada tiga pegawai Kemenag yang diduga terlibat. Hal ini didasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).