REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menahan empat petugas Transjakarta yang diduga terlibat pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Sudah dua minggu lalu empat petugas itu sudah dilakukan penahanan oleh Polres Jakpus," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Rabu.
Menurut Rikwanto, para tersangka dikenakan Pasal 290 ayat 1 yaitu barang siapa melakukan perbuatan cabul ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. "Sebelumnya empat petugas Transjakarta itu dikenai Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kejahatan kesopanan dengan ancaman dua tahun penjara," ujar dia.
Ia menambahkan berkas keempat petugas Transjakarta yang diduga terlibat pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan itu akan diserahkan ke Kejaksaan dua hari lagi. "Rencana dua hari lagi berkas diserahkan ke Kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya, Petugas Polres Metro Jakarta Pusat tidak menahan empat petugas Transjakarta yang diduga terlibat pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Para tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kejahatan kesopanan dengan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," kata Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat.
Rikwanto menambahkan penyidik kepolisian juga memiliki pertimbangan untuk tidak menahan tersangka karena ada jaminan dari keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, serta melarikan diri.
Kronologi kejadian berawal saat korban tidak sadarkan diri saat naik busway jurusan Pulogadung - Harmoni dari Halte Cempaka Putih pada Selasa (21/1).
Petugas menurunkan korban di Halte Harmoni, kemudian salah satu tersangka mengajak korban ke ruangan genset untuk pengobatan.
Keempat tersangka memijat korban di ruang genset, kemudian para pelaku meraba tubuh korban, bahkan salah satu tersangka mengeluarkan alat vital.