Rabu 12 Feb 2014 17:47 WIB

Sertifikasi Tanah Wakaf Perlu Dipertegas

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Chairul Akhmad
Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Guna memperjelas status tanah sebagai wakaf melalui sertifikasi, Badan Pertanahan (BPN) dan Kantor Urusan Agama (KUA) harus jemput agar proses lebih mudah.

Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Urip Budiarto mengatakan sertifikasi status tanah yang diwakafkan penting dilakukan untuk memperjelas status tanah sebagai wakaf. Terlebih atas tanah wakaf yang dibangun masjid. Ini harus diiringi edukasi pengelola wakaf (nazir) dan wakif.

Ia melihat serah terima wakaf masih kurang dipahami dan dianggap semudah sedekah. Padahal, ada konsekuensi hukum dibalik prosesnya. BPN dan KUA juga bisa 'jemput bola' agar ubah status tanah bisa semakin mudah.

TWI juga sangat menganjurkan wakif untuk mensertifikasi status wakaf tanah yang akan diserahkan. Dua tahun belakangan ini, TWI berupaya merapikan mekanisme wakafnya.

“Tanah wakaf yang akan diserahkan akan dievaluasi terlebih dahulu sebelum ada kesepakatan serah terima. Ini terkait penelaahan aspek legalitas berdasarkan undang-undang wakaf, undang-undang waris, dan undang-undang pertanahan,” kata Urip, Rabu (12/2).

Besar anggaran TWI untuk mengurusi alih status tanah wakaf tidak pasti, sebab tergantung luas tanah yang diterima. Untuk tanah seluas 500 meter persegi saja dibutuhkan dana antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk sertifikasinya.

Urip mengatakan pihaknya tidak pernah menerima gugatan atas tanah yang diberikan kepada mereka. Saat ini TWI mengelola 13 hektar tanah wakaf di 40 titik di Jabodetabek.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement