Rabu 12 Feb 2014 22:03 WIB

KPK Gunakan Modus Pemerasan Dalam Proyek Alkes

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan pemerasan dalam pemulusan proyek alat-alat kesehatan di Provinsi Banten.

"Atut modusnya menggunakan kewenangannya untuk minta sesuatu. Info detailnya penyalahgunaan wewenang kepada siapa, ada pada penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (12/2).

Pemeriksaan terhadap tersangka korupsi alkes itu masih dikembangkan sampai kasus setuntas mungkin. "Apakah ada pihak lain yang membantu Atut? Tentu masih dikembangkan dan didalami lagi terhadap kasusnya. Apakah dia sendiri atau tidak (dalam menjalankan modusnya) ini juga masih didalami," kata Johan.

Ia mengatakan apabila memang ada pihak yang terlibat dalam pemerasan dan ingin menjadi 'justice collaborator maka pihaknya menyatakan terbuka. "Kalau mereka ada yang mau jadi 'justice collaborator' tentu bisa. Tetapi syaratnya adalah seseorang itu harus kooperatif dengan mengakui kesalahannya terlebih dahulu," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus di KPK. Seperti dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pilkada Lebak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement