REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ratu Atut Chosiyah (RAC) menggunakan jabatannya sebagai gubernur untuk kepentingan pribadi. Terutama untuk meminta sesuatu atau pemerasan yang berkaitan dengan kewenangannya.
''RAC diduga menggunakan kewenangannya untuk meminta sesuatu,'' ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Rabu (12/2). Khususnya, karena posisinya sebagai gubernur.
Dikatakan Johan, bentuk pemerasan bukan hanya uang bisa juga barang.
''KPK masih mendalami,''ujar dia.
Johan mengatakan, KPK juga belum pada kesimpulan apakah RAC berperan sendiri atau tidak.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement