REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota DPRD Banten, Soni Indrajaya mengembalikan mobil ke KPK, Rabu (12/2). Kendaraan tersebut dikembalikan karena berhubungan dengan tersangka dugaan korupsi Alkes Banten, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Mobil jenis Honda CRV dengan nomor polisi B 2870 SON dikembalikan oleh Soni melalui pengacara Wawan, Tubagus Sukatma. STNK kendaraan itu atas nama TCW alias Wawan.
"Masih didalami apakah mobil itu pemberian atau pinjaman dari TCW," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Rabu (12/2) sore. Namun, KPK langsung melakukan penyitaan atas kendaraan tersebut.
Menurut Johan, penyidik KPK masih melakukan pengecekan terkait konteks pemberian mobil.
"Sejauh mana mobil itu, baru ditentukan masuk unsur-unsur atau tidak masih didalami pinjaman atau pemberian," terang dia.
Selain menerima pengembalian mobil, KPK juga memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten terkait tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW. Mereka adalah Jayeng Rana, mantan anggota DPRD Banten, Agus Puji Raharjo, dan Aeng Haerudi.