Rabu 12 Feb 2014 22:52 WIB

Pengacara Bantah Atut Memeras Selama Jadi Gubernur Banten

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
 Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).   (Republika/ Wihdan Hidayat)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). (Republika/ Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pihak kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah kliennya melakukan pemerasan dalam kasus Alkes Banten. Hal ini disampaikan pengacara Atut selepas kliennya menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib.

Pengacara Atut, Andri Simangunsong mengatakan kliennya tidak meminta sesuatu atau pemerasan terkait jabatannya. Terlebih ia mengklaim Atut merupakan orang yang berada secara ekonomi sebelum menjadi gubernur.

Sehingga kata Andri, tidak mungkin Atut meminta sesuatu khususnya ke dinas-dinas terkait seperti yang dituduhkan. Ia mengatakan nanti semuanya akan secara detail disampaikan di persidangan.

Atut menjadi tersangka dalam dua kasus sekaligus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua kasus tersebut adalah kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement