Kamis 13 Feb 2014 17:37 WIB

Warga Australia Didenda Karena Bunuh Hiu Dengan Keji

Rep: Dessy Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Hiu putih raksasa di perairan Australia
Foto: AP PHOTO
Hiu putih raksasa di perairan Australia

REPUBLIKA.CO.ID, NEW SOUTH WALES – Seorang warga Australia yang membunuh hiu putih di New South Wales, didenda oleh pengadilan setempat. Dilansir dari BBC, pria tersebut membunuh hiu putih dengan keji, dengan membenturkannya pada perahu serta memukulnya dengan galah.

Pria berusia 40 tahun itu dinyatakan bersalah karena mengancam spesies yang dilindungi. Akhirnya, ia didenda oleh pengadilan di New South Wales sebesar 16 ribu dolar AS pada Kamis.

Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman pada seorang pria lainnya karena telah membantu membunuh hiu putih tersebut. Insiden itu terjadi pada Januari 2012 di Sussex Inlet, selatan Sidney.

Menurut para saksi, pria itu menggiring hiu putih kedalam air yang dangkal. Kemudian ia menabrak hiu tersebut dengan kapalnya beberapa kali. Hiu tersebut mati karena terluka akibat benturan yang berasal dari baling-baling perahu.

Di perairan Australia, hiu putih merupakan hewan yang dilindungi karena dapat menjaga ekosistem sekitar. “Tindakan tersebut merugikan spesies yang dilindungi dan tidak akan ditoleransi. Semua orang harus tahu peraturan tersebut, tidak mengetahui peraturan bukan menjadi alasan,” kata Direktur urusan perikanan di Departemen Industri (DPI), Glenn Tritton.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement