REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menahan enam tersangka pembakar lahan penyebab kualitas udara di sejumlah daerah kabupaten/kota menjadi menurun akibat tercemar asap.
"Benar, keenamnya ditahan di masing-masing polres," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (13/2) malam.
Ia mengatakan, empat di antaranya yakni SW (15) YS (50), P (20), dan NS (25) adalah pelaku pembakar lahan yang ditangani oleh Polres Bengkalis. Sementara dua lainnya, demikian Guntur, adalah MS alias OT (24), ditangani oleh Polres Indragiri Hilir dan YS (41) diperiksa Polresta Pekanbaru. Untuk YS sebelumnya menurut informasi kepolisian sempat dicurigai mengalami gangguan jiwa.
"Proses hukum untuk keenam tersangka ini masih terus dilakukan. Mereka akan terus menjalani pemeriksaan tim penyidik di masing-masing polres," katanya.
AKBP Guntur mengatakan, pihaknya terus menguatkan komitmen untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku pembakar lahan. Kebakaran lahan di Riau dikabarkan telah menghanguskan ribuan hektare kawasan semak, hutan lindung dan perkebunan serta hutan tanaman industri milik perusahaan.
Sejauh ini Polda Riau masih terus menyelidiki kasus kebakaran lahan milik perusahaan tersebut, khususnya di wilayah perkebunan sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara itu pemerintah daerah setempat telah menyatakan bahwa Riau tengah dalam kondisi siaga bencana kabut asap.