Kamis 13 Feb 2014 20:53 WIB

Polisi Tahan Enam Tersangka Pembakar Lahan

Red: Yudha Manggala P Putra
Api membara akibat pembakaran pelepah di lahan milik warga di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (24/6). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menghentikan pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan kebakaran, dan meminta maaf at
Foto: Antara Foto
Api membara akibat pembakaran pelepah di lahan milik warga di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (24/6). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menghentikan pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan kebakaran, dan meminta maaf at

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menahan enam tersangka pembakar lahan penyebab kualitas udara di sejumlah daerah kabupaten/kota menjadi menurun akibat tercemar asap.

"Benar, keenamnya ditahan di masing-masing polres," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (13/2) malam.

Ia mengatakan, empat di antaranya yakni SW (15) YS (50), P (20), dan NS (25) adalah pelaku pembakar lahan yang ditangani oleh Polres Bengkalis. Sementara dua lainnya, demikian Guntur, adalah MS alias OT (24), ditangani oleh Polres Indragiri Hilir dan YS (41) diperiksa Polresta Pekanbaru. Untuk YS sebelumnya menurut informasi kepolisian sempat dicurigai mengalami gangguan jiwa.

"Proses hukum untuk keenam tersangka ini masih terus dilakukan. Mereka akan terus menjalani pemeriksaan tim penyidik di masing-masing polres," katanya.