Jumat 14 Feb 2014 22:10 WIB

Australia Gugat Penjual Patung Siwa yang Diduga Curian

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- National Gallery of Australia di Canberra menggugat seorang pedagang benda seni yang berbasis di New York.  Gugatan dilayangkan setelah pembelian sebuah patung India abad ke-11 bernilai jutaan dolar yang diduga barang curian.

National Gallery of Australia (NGA) membeli patung perunggu bernama Shiva as Lord of the Dance (Nataraja) di tahun 2008 dari pedagang benda seni Subhash Kapoor seharga 5 juta dolar.

Kecurigaan tentang asal-usul karya seni itu meningkat ketika seorang karyawan Kapoor mengaku bersalah tahun lalu atas tuduhan yang berkaitan dengan perdagangan benda-benda seni curian.

Aaron M Freedman mengaku bersalah atas tuduhan memiliki barang-barang curian. Patung Siwa dari jaman dinasti Chola itu disebutkan dalam dokumen pengadilan sebagai diekspor secara ilegal dari India.

Dikemukakan di pengadilan, patung Siwa itu dicuri dari sebuah kuil di India dan dikirim ke Amerika Serikat untuk dijual oleh jaringan penyelundupan yang besar.

Kapoor sendiri menghadapi dakwaan di India terkait jaringan penyelundupan tersebut. National Gallery of Australia meminta pengembalian 5 juta dolar yang dibayarnya untuk patung itu, ditambah dengan biaya perkara dan biaya-biaya lainnya.

Dikatakan, para terdakwa membujuk pihak Gallery untuk membeli patung Siwa itu dengan informasi yang salah tentang sejarah patung tersebut.

Dokumen-dokumen pendukung palsu yang ditunjukkan antara lain sepucuk surat kepemilikan yang menyatakan patung itu dibeli oleh seorang diplomat di India sebelum 1971.

NGA sebelumnya membeli 21 benda seni dari Kapoor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement