REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Schapelle Corby dibebaskan secara bersyarat setelah resmi meninggalkan lembaga pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Sebagaimana yang telah publik ketahui, Corby dibebaskan dengan persyaratan usai menjalani sembilan tahun masa tahanan di Bali.
Meski telah menghirup udara bebas, rupanya tak serta-merta membuat wanita asal Australia itu bebas secara utuh. Setelah mengisi dan melengkapi dokumen perihal pembebasannya, Corby kemudian harus mematuhi syarat, yakni kembali ke masyarakat. Dia harus tinggal bermasyarakat selama tiga tahun. Tak hanya itu, secara rutin, wanita kelahiran Juli 1977 itu juga harus melapor diri dan bersikap baik kepada petugas berwenang.
Pengawasan atas pembebasan Corby pun berlaku ketat. Dalam kurun waktu yang ditentukan, Corby tidak diperbolehkan kembali ke tanah airnya. Oleh karena itu selama menjalani persyaratannya tersebut, dikutip dari ABC News, untuk sementara waktu Corby akhirnya tinggal bersama adik dan adik iparnya di Bali.
Keluarga Schapelle Corby sangat bergembira saat mengetahui seorang anggota keluarganya telah terbebas dari jerat penjara. Hal tersebut diungkapkan jelas oleh paman wanita berusia 36 tahun itu. Paman Corby menyatakan, pihak keluarga sangat gembira dan akan berjuang untuk melakukan pembersihan nama kepada wanita yang dijuluki ‘Ratu Ganja’ itu.
Shun Hutton, paman Corby dari garis sang ibu ini, sudah sering menjenguk keponakannya di lapas Kerobokan, Bali. Hutton mengatakan, dirinya menyaksikan penurunan mental secara bertahap yang dialami keponakan. Corby menjalani masa tahanan di sana selama lebih dari sembilan tahun.
‘’Beberapa tahun yang lalu Anda tidak akan percaya betapa buruknya dia (Corby), dia pun tak bisa menyatakan kalimat yang jelas,’’ kata Hutton, seperti yang dikutip dari brisbanetimes, Senin (10/2) kemarin.
"Kami gembira, namun dia masih harus melalui proses yang panjang," ujarnya. "Saya pikir Schapelle akan tenang dan kembali ke keadaan normal. Dia hampir menjadi seorang pertapa tahun lalu, saat mengetahui dirinya akan keluar," katanya.
Menurut Hutton, keponakannya itu akan segera membaik bila berkumpul bersama keluarga dan teman-teman.
Corby dinyatakan bebas bersyarat setelah sebelumnya menjalani penahanan selama sembilan tahun, dari total 20 tahun hukuman yang diterima. Tindak kejahatan yang ia perbuat yakni menyelundupkan 4,2 kilogram ganja ke Bali pada tahun 2005. Meski telah bebas, namun pihak yang berwenang menyatakan Corby tak bisa langsung kembali ke negaranya. Ia baru bisa kembali ke Australia di 2017. Hutton berharap, kesalahan atas peradilan yang diterima keluarganya itu harus terungkap.
"Dia benar-benar 100 persen tidak bersalah," ucapnya.
Paman Corby ini menyatakan, hal utama yang membuat keluarganya senang yaitu kebenaran akan terungkap. "Kami telah berusaha selama sembilan tahun untuk mencapai hal ini."
Sementara itu, sejumlah rekan terdekat Corby telah menunggu waktu penyambutan kembalinya teman mereka itu. Mereka menunggu kepastian kapan dan di mana penyambutan tersebut dilaksanakan.
Akan tetapi mereka memahami, mungkin akan ada kendala dalam melangsungkan penyambutan tersebut. Dikutip dari the Sydney Morning Herald, seorang sumber mengatakan, sebenarnya bisa saja penyambutan itu dilakukan di Bali. Namun, mengingat kasus yang menimpa rekan mereka itu begitu menarik bagi pemberitaan media, maka pihak keluarga Corby hanya menginginkan hal yang sederhana namun membahagiakan.
Meski sudah bebas, namun dikutip dari the Guardian, Corby mendapatkan peringatan. Indonesia memperingati Corby, apabila ia ceroboh dalam berkata dan tindakan maka bukan tidak mungkin bisa kembali mendekam di Kerobokan. Sementara itu dilaporkan pula, bahwa Australia pun tak bisa ‘menyentuh’ uang hasil wawancara Corby di televisi. Indonesia menyatakan, agar Corby berhati-hati untuk tidak melanggar perintah pembebasan bersyaratnya itu.