Jumat 14 Feb 2014 00:07 WIB

Peras Bandar Togel, Oknum Polisi Ini Jadi Pesakitan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Julkifli Marbun
Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tindakan yang dilakukan empat oknum polisi  Polda Jabar ini tidak mencerminkan sebagai penegak hukum. Setelah berhasil menangkap seorang bandar judi toto gelap, bukannya diproses sesuai hukum yang berlaku. Justru sebaliknya  keempat oknum polisi ini malah meminta uang tebusan ( memeras) sang bandar togel bernama Kadnawi, warga Desa Ujunggaris Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu. Karena aksinya tersebut, keempat oknum polisi itu kini menjadi pesakitan di Pengadilan Nageri Bandung.

Rabu (12/2) jaksa penuntut  umum ( JPU) sedianya akan menuntut ke empat  oknum polisi yang dijerat pasal 368 dan 335 KUHP. Namun sidang  dengan agenda tuntutan tersebut batal digelar. Menurut JPU, Yuniarto, sidang tuntutan tak jadi dilakukan lantaran JPU belum siap dengan materi tuntutannya. Jaksa meminta kepada majelis hakim yang dipimpin  Rini Bastaman, untuk menunda sidang tuntutan sampai pekan depan." Kami belum siap yang mulia. Karena itu kami minta waktu sampai pekan depan," kata JPU

Perkara ini terjadi pada  Desember 2013 lalu. Saat itu, keempat oknum polisi ini bertugas  menangkap bandar judi togel di Desa Ujunggaris Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu. Keempatnya menangkap bandar togel bernama Kadnawi di tengah jalan. Saat penangkapan,  Kadnawi  tengah menagih uang dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan keempat oknum polisi itu mengendarai mobil Toyota Avanza hitam. Keempatnya kemudian  mencegat Kadnawi di tengah jalan dan memasukannya  ke dalam mobil.

Menurut JOU dalam dakwaannya, saat di dalam mobil Kadnawi  mendapat perlakuan kasar, dengan cara dipukul  di beberapa bagian. Kadnawi  juga disuruh menghubungi bosnya supaya bisa memberikan uang Rp 40 juta, dengan janji akan dilepaskan. Namun lermintaan keempat oknum polisi ini tak dipenuhi. Setelah terjadi negosiasi dengan Kadnawi akhirnya disepakati uang sebesar Rp 25 juta. " Korban meminjam uang kepada kakaknya sebesar Rp 25 juta. Mobil tersebut   berhenti di dekat pom bensin di Desa Bangkaloa Hilir Kecamatan Widasari . Datang seseorang yang menyerahkan uang Rp 25 juta," tutur JPU.

Uang hasil 86, istilah damai di kalangan polisi kemudian dibagi empat. Dalam sidang eksepsi sebelumnya, keempat terdakwa yang tak ditahan membantah apa yang didakwakan kepada mereka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement