Jumat 14 Feb 2014 00:03 WIB

KPK Cegah Sutan Bhatoegana

 Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan pers usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).    (Republika/Wihdan Hidayat)
Foto:
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjawab pertanyaan pers usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi dalam kasus korupsi yang ditanganinya. Dalam surat pencegahan yang terlah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), orang yang dicegah salah satunya adalah Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.

"Ya, salah satunya yang dicegah adalah Sutan Bhatoegana," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada ROL, Kamis (13/2) malam.

Johan menjelaskan pencegahan terhadap politisi Partai Demokrat ini karena terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam kasus ini, tersangkanya adalah mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Selain Sutan, ada tiga nama lainnya yang ikut dicegah adalah Tri Yulianto, Gerhard Marten Rumeser dan Sri Utami. Tri Yulianto merupakan anggota Komisi VII DPR yang juga berasal dari Fraksi Partai Demokrat.

Pencegahan ke luar negeri untuk empat orang ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus yang ditangani KPK. "Dicegah karena sewaktu-waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," tegas Johan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement