REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjadi tugas pemerintah melalui Kementerian Agama untuk mengawasi dai yang ada di masyarakat, termasuk yang muncul di televisi. Jika sebelumnya pihak televisi meminta rekomendasi dai kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka akan MUI akan memberi dai yang berkualitas.
Terkait dengan sertifikasi dai, Ketua MUI Amidhan Amin, Jumat (14/2), mengatakan itu merupakan program MUI untuk mencetak 50 ribu dai dalam lima tahun. Program ini diramu menjadi training of trainer dimana lulusannya akan menjadi pelatih dai di daerahnya masing-masing.
Kemenag bahkan mendorong dan meminta dai yang dibina berjumlah 150 ribu dai dalam lima tahun. Program ini sudah berjalan sekali dan belum dilanjutkan karena dana belum turun.
MUI pusat bekerjasama dengan MUI dan pemerintah daerah untuk mensukseskan program itu. ''Mereka yang sudah dilatih akan diberi sertifikat. Insya Allah kapasitasnya memadai, akhlaknya baik dan tidak memasang tarif,'' ungkap Amidhan.
Pelatihan dai ini bertujuan agar umat Islam yang mayoritas dapat menjadi mayoritas yang baik dan mampu menciptakan kedamaian. Dai-dai yang bersertifikat ini akan berada dalam pengawasan MUI.