Jumat 14 Feb 2014 16:34 WIB

Kemendagri: 318 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemdagri, Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat hingga bulan Januari 2014 sebanyak 318 orang dari total 524 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut dengan kasus korupsi yang sebagian besar diantaranya sudah ditahan.

"Kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi berjumlah 318 orang di Indonesia sejak diterapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung digelar," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan di Pekanbaru, Jumat.

Lebih lanjut Djohermansyah yang juga Pejabat Gubernur Riau mengatakan, harus ada perbaikan dalam pilkada yang diadakan pada tahun 2015 atau setelah pelaksanaan pemilihan umum legislatif 9 April 2014 serta pemilihan presiden 9 Juli 2014.

Kemendagri sedang mendorong untuk menata ulang pilkada yang baru, dimana pemerintah bersama DPR sedang berupaya memperbaiki kebijakan dan jangan seperti model sekarang ini dimana seorang kepala daerah bisa masuk penjara.

"Kalau seperti model sekarang, apa hasilnya. Sistem pilkada sekarang ini membuat seorang kepala daerah masuk penjara, ya kan. Untuk itu kita sebagai pemerintah sekarang sedang membuat undang-undang baru yang mengatur pilkada bersama DPR," katanya.

Terkait dengan sanksi bagi partai politik (parpol) yang mengusung seorang kepala daerah, dengan tegas Dijen Otda Kemendagri mengatakan hal tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan.

"Itu tidak ada urusan sama parpol. Kepala daerahnya kan terpilih dan ia melakukan tindak pidana korupsi, itu menjadi tanggung jawab dia. Kenapa parpol dibawa-bawa. Artinya citra parpol bisa turun dimata masyarakat," ucapnya.

Seperti contoh Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih periode 2013-2018 yang belum dilantik Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman begitu dia melakukan korupsi, maka orang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya."Parpol tidak bisa dihukum, tapi orangnya. Kecuali ada uang yang mengalir ke parpol," tegas Djohermansyah.

Seperti diketahui mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang merupakan gubernur dua periode saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersangka atas tiga kasus korupsi antara lain Pekan Olahraga Nasional ke-XVIII tahun 2012 penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau.

Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit merupakan terpidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang telah mejalani masa hukuman atau vonis kurungan pejara selama empat tahun.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement