REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar komunikasi Effendi Ghazali meminta penjelasan sejumlah hal terkait permohonan yang pernah diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu, terkait dengan UU Pemilu yang baru diputus MK lebih dari setahun setelah permohonan diajukan.
Effendi melalui kuasa hukumnya, Wakil Kamal, meminta MK dalam waktu 14 hari memberikan penjelasan. Jika dalam waktu itu tidak juga diberikan maka ia akan meminta notulen rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait permohonannya.
Effendi heran, kenapa tidak terdapat pertimbangan hukum untuk segera memutus perkara yang diajukan karena terkait pemilu. Padahal saat mengajukan permohonan, ia sudah memberi catatan agar dapat diputus sebelum 9 April 2013. Hal ini bertujuan untuk tidak mengganggu tahapan pemilu 2014 yang sedang berlangsung.
Kemudian, apakah konstitusionalitas pemilu kalah penting untuk dipertimbangkan ketimbang potensi sengketa hasil pemilu pada PUU no 1 dan 2/PUU - XII/2014. "Kami mohon penjelasannya," jelas Wakil Kamal dalam permohonan yang diajukan.
Permintaan penjelasan ini diajukan setelah MK mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4/2014 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2013 tentang perubahan kedua atas UU MK. Delapan hakim konstitusi sepakat mengabulkan permohonan yang diajukan forum pengacara konstitusi pada Kamis (13/2).