Jumat 14 Feb 2014 18:01 WIB

Kepala Dishub Jakbar Potong Anggaran di 60 Kegiatan

Rep: c57/ Red: Joko Sadewo
Korps Kejaksaan
Korps Kejaksaan

REPUBLIKA.CO.ID, Kejari Jaktim Tahan Kepala Dishub Jakbar

JAKARTA TIMUR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), menahan kepala Dinas Perhubungan Jakarta Barat berinisial UBH. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dana anggaran kecamatan tahun anggaran 2009 s/d Juni 2013, saat ia menjabat sebagai Camat Kramat Jati.

"Kami melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, terhitung sejak hari ini, Jum'at (14/2), hingga 5 Maret 2014,"  kata Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Kejari Jaktim, Silvia Desty Rosalina, Jum'at petang (14/2).

Berdasarkan penyelidikan Kejari Jaktim, menurut Silvia, tersangka UBH telah melakukan pemotongan anggaran sebesar 30 persen dari masing-masing anggaran kegiatan, kurang lebih 60 kegiatan, yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Kasus ini, telah mulai disidik oleh Kejari sejak Oktober 2013 dan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 670 juta. UBH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari dan diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001.

"Tadi pagi, kami melakukan pemeriksaan kedua terhadap tersangka UBH. kemudian setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan di Rutan Cipinang sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Silvia.

Adapun pemanggilan pertama terhadap tersangka, tambah Silvia, telah dilakukan oleh Kejari Jaktim pada Rabu (12/2).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement