REPUBLIKA.CO.ID, Kejari Jaktim Tahan Kepala Dishub Jakbar
JAKARTA TIMUR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim), menahan kepala Dinas Perhubungan Jakarta Barat berinisial UBH. Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dana anggaran kecamatan tahun anggaran 2009 s/d Juni 2013, saat ia menjabat sebagai Camat Kramat Jati.
"Kami melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, terhitung sejak hari ini, Jum'at (14/2), hingga 5 Maret 2014," kata Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Kejari Jaktim, Silvia Desty Rosalina, Jum'at petang (14/2).
Berdasarkan penyelidikan Kejari Jaktim, menurut Silvia, tersangka UBH telah melakukan pemotongan anggaran sebesar 30 persen dari masing-masing anggaran kegiatan, kurang lebih 60 kegiatan, yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kasus ini, telah mulai disidik oleh Kejari sejak Oktober 2013 dan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 670 juta. UBH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari dan diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001.
"Tadi pagi, kami melakukan pemeriksaan kedua terhadap tersangka UBH. kemudian setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan di Rutan Cipinang sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Silvia.
Adapun pemanggilan pertama terhadap tersangka, tambah Silvia, telah dilakukan oleh Kejari Jaktim pada Rabu (12/2).