REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA- Presiden Uganda Yoweri Museveni akan menandatangai Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-gay yang telah disetujui oleh parlemen. Dengan disetujuinya RUU tersebut, perilaku gay dapat dikenai hukuman penjara.
Juru Bicara Kepresidenan Ofwono Opondo, seperti yang dikutip dari AP, Jumat (14/2), mengatakan Presiden Museveni akan menandatangani RUU tersebut setelah tim medis memberikan laporan bahwa homoseksual merupakan penyimpangan kelakukan sosial dan bukan hal yang genetik.
Namun Opondo tidak memberitahukan kapan Presiden akan menandatangani RUU tersebut.
Museveni sebelumnya tidak menyetujui RUU tersebut.Menurutnya, RUU tersebut telalu keras bagi kaum gay.
Ia menyebut kaum gay sebagai abnormal. RUU yang disetujui parlemen pada Desember lalu akan melegalkan hukuman penjara bagi tindakan-tindakan yang berkaitan dengan homoseksual. Para pendukung menyebut aturan tersebut dapat melindungi anak-anak Uganda dari para homoseksual yang berasal dari Barat.