REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim gabungan Polres Kendari dan Polda Sulawesi Tengga (Sultra) menangkap oknum mahasiswa pelaku kriminal yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki, di Kendari, Sabtu mengatakan dua tersangka yang dibekuk adalah MWR alias LRT (21) dan LKT alias KHL (24).
"Kedua tersangka dibekuk di kediaman mereka masing-masing di Kelurahan Gunung Jati setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari warga setempat," kata Agung.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang juga sudah masuk DPO pascakeributan di Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Jati Mekar pertengahan Januari 2014 lalu.
"Polres Kendari sudah mengirimkan foto dan identitas pelaku di seluruh jajaran kepolisian sehingga diyakini dalam waktu tertentu pelaku tertangkap," katanya.
Bahkan, kepolisian Kendari menyiapkan bonus Rp 1.000.000 bagi seseorang yang melaporkan keberadaan pelaku kriminal Gunung Jati yang meresahkan tersebut.
Ia mengimbau keluarga korban penganiayaan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses hukum para pelaku.
"Motif keributan dan tindak kriminal yang sudah terjadi beberapa kali di Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Jati Mekar hanya keselahpahaman biasa," tambahnya.