Ahad 16 Feb 2014 18:02 WIB

Rekrutmen Hakim MK Oleh DPR Diklaim Sesuai Ketentuan UU

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Sidang uji materi MK
Foto: Edwin/Republika
Sidang uji materi MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Proses rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Buktinya, terdapat pengujian //fit and proper test// di hadapan publik dan media.

Wakil Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan, sebagai hakim usulan DPR, pihaknya merasa tidak dibebani kepentingan politik. Menurut dia, mereka yang dicalonkan partai politik harus melepas keanggotaanya, meski hanya sekedar partisan.

“Ketika saya direkrut DPR, semua sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. DPR membuka kesempatan pada orang-orang memenuhi syarat, lalu ada tes atas kompetensinya, terakhir diuji melalui makalah dihadapan media massa,” ujar Arief saat dihubungi Republika, Ahad (16/2).

Menurut dia, hal tersebut sudah mewakili unsur transparan, akuntable, objektif dan partisipatif. Prosedur yang dipakai oleh Komisi III DPR RI, dianggap sudah tepat untuk memperoleh seorang negarawan. Tinggal bagaimana hakim tersebut memposisikan diri.

Mereka harus lebih mementingkan urusan bangsa daripada kelompok, atau partai politik yang dulu mengusungnya. Dan publik, kata dia, harus paham, kalau seorang negarawan bukan hanya dilahirkan kalangan akademisi.

“Mereka itu ada di berbagai sumber seperti TNI/Polri, pengusaha, akademisi, bahkan anggota partai politik. Karena itu, tidak boleh ada batasan, hakim MK itu lepas dari unsur tersebut,” ujar dia.

Kemudian, terkait sejumlah masalah yang saat ini dihadapi oleh MK antara lain, masa pensiun Hakim Konstitusi Harjono pada Maret 2014, DPR diharap segera mengusulkan nama baru dalam waktu dekat. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida yang SK-nya dianggap bermasalah, masih menunggu putusan incrach. 

Kalau memang pada akhirnya mereka dibatalkan, kata Arief, masih tersisa tujuh orang hakim MK. Dimana angka tersebut merupakan jumlah minimal untuk menyidangkan suatu perkara. Selanjutnya, Presiden, diminta segera mengusulkan siapa calon hakim penganggti.

“Sekarang ini, secara normatif, mereka masih legal dan sah. Saya tidak mau berandai-andai ke depannya bagaimana,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement